Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Kami Siap Buka Data

Bisnis.com,21 Mar 2022, 16:23 WIB
Penulis: Newswire
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidyati./Dok. KontraS

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinaor KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 21 Maret 2022.

Fatia terlihat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Dia kemudian masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Fatia mengaku sudah siap jika pemeriksaan nanti akan membuat dirinya ditahan polisi.

"Ya sudah tersangka, apalagi? Kami coba buktikan secara fakta dan data saja nanti di pemeriksaan," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Fatia mengatakan siap menerima konsekuensi hukum atas kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan itu.

Fatia mengatakan, jika setelah pemeriksaan hari ini dia ditahan, maka ini adalah bentuk represif dari penegakan hukum semakin nyata dalam proses hukum ini.

"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas, tapi saya terima-terima aja. Cuman begini ya, yang menjadi fokus perkaranya sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri. Intinya kami siap dengan konsekuensi ini dari awal dan kami siap buka data ke publik," kata Fatia.

Fatia diperiksa sebagai tersangka bersama dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia berawal dari podcast yang diunggah di akun Youtube pribadi Direktur Lokataru itu. Video yang diunggah pada 20 Agustus itu berjudul, “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ”

Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.

Laporan tersebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.

Tak terima dengan tayangan itu, Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar yang saat itu menjadi pembawa acara dan Fatia Maulidiyanti sebagai narasumber ke Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini