BCA (BBCA) Tebar Dividen Rp17,9 Triliun, Catat Jadwalnya!

Bisnis.com,21 Mar 2022, 12:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2021 sebesar Rp145 per saham. Catat Jadwalnya!

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA yang digelar Kamis (17/3/2022), memutuskan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp145 per saham dari tahun buku 2021.

Adapun, nilai pembayaran dividen saham BCA berjumlah Rp17,9 triliun dari tahun buku 2021. Rasio dividen tersebut meningkat dari tahun buku 2020, menjadi sebesar 56,9 persen dari total laba bersih yang dibukukan BBCA tahun 2021, yakni sebesar Rp31,42 triliun.

Lebih lanjut, dividen tunai saham BBCA tersebut sudah termasuk dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp25 per saham yang telah dibayarkan BCA kepada para pemegang saham pada 7 Desember 2021. Dengan demikian, sisa dividen sebesar Rp120 per saham akan dibagikan kepada pemegang saham.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia hari ini (21/3/2022), Direksi BCA menjadwalkan akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 25 Maret 2022.

Sementara itu, cum dividen di pasar tunai bakal berlangsung pada 29 Maret 2022. Selanjutnya, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi dilakukan pada 28 Maret 2022, sedangkan di pasar tunai pada 30 Maret 2022.

Selanjutnya, dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat daftar pemegang saham (DPS) atau record date pada 29 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Lalu, 19 April 2022 menjadi tanggal pembayaran dividen tunai tahun buku 2021.

Direksi menyampaikan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan.

Sementara itu, pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat record date.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini