Mendag Batal Umumkan Tersangka, Bukti Mafia Minyak Goreng Kuat?

Bisnis.com,22 Mar 2022, 11:07 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membatalkan janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin kemarin. 

Padahal para pekan sebelumnya, Mendag sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Mendag M Lutfi dalam rapat di DPD justru kembali berkeluh kesah. Dia mengaku tidak mengharapkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Lutfi juga kembali mengulang soal indikasi adanya permainan mafia yang menyebabkan kelangkaan tersebut.

“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kat Lutfi dikutip dari akun facebook DPD, Selasa (22/3/2022).

Adapun Mendag telah berjanji kepada Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemendag akan mengeluarkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak curah di harga Rp14 ribu. 

“Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga,” kata Lutfi

Polri Belum Agendakan

Sementara itu, Polri mengaku belum mengagendakan akan merilis atau mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada, Senin (21/3) kemarin.

Hal ini bertetangan dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat menyebut Bareskrim Polri akan mengumunjan tersangka mafia minyak goreng pada hari ini.

"Belum ada rencana rilis mafia minyak goreng," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Mendag Muhammad Lutfi sebelumnya menyatakan pihak kepolisian bakal mengumumkan terduga mafia minyak goreng pada hari ini, Senin (21/3).

Lutfi mengatakan dirinya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka yang menyebabkan minyak goreng di tengah masyarakat menjadi mahal dan langka.

Lutfi mengatakan langkah itu diambil untuk memastikan mafia minyak goreng itu dapat ditindak secara hukum yang berlaku. Selain itu, dia ingin menampik anggapan miring yang mengatakan pemerintah kalah berhadapan dengan mafia minyak goreng tersebut.

“Pemerintah tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya pastikan mereka akan ditangkap,” kata Lutfi saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis (17/3/2022).

KPPU Minta Kemendag Transparan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dugaan mafia minyak goreng.

"Khususnya berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antara pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU," demikian penjelasan resmi KPPU, Jumat (18/3/2022)..

Adapun permintaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022,  Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.

Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

"Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini