Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyayangkan keputusan sejumlah nasabah unit linked yang menolak skema penyelesaian keluhan lewat proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan bahwa perusahaan telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit linked dari sekelompok konsumen melalui proses arbitrase di LAPS SJK. Hal ini dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif dan independen.
Namun, dia menyebut beberapa individu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan tersebut.
"Prudential Indonesia menyayangkan keputusan beberapa individu yang menolak menyelesaikan keluhannya melalui LAPS SJK, karena LAPS SJK merupakan lembaga independen resmi untuk penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan yang dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa," ujar Luskito kepada Bisnis, Selasa (22/3/2022).
Dia menuturkan, penyelesaian keluhan melalui LAPS SJK adalah langkah yang diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila penyelesaian secara proses internal dispute resolution di perusahaan belum mencapai kesepakatan. Hal ini juga telah diatur secara rinci di peraturan OJK.
Prudential Indonesia, kata Luskito, akan menghormati dan menerima apapun keputusan arbitrase di LAPS SJK karena putusan tersebut bersifat final serta mengikat para pihak.
"Kami berharap agar semua pihak dapat menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa, termasuk menggunakan jalur resmi dalam penyampaian keluhan," katanya.
Dia menambahkan, Prudential Indonesia senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan nasabah kepada perusahaan secara langsung.
Adapun, sekelompok nasabah yang mengaku merasa dirugikan dengan praktik mis-selling produk asuransi unit linked dari tiga perusahaan asuransi, yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA), kembali melangsungkan aksi demonstrasi di Kantor OJK. Para pemegang polis menuntut pengembalian premi yang sudah dibayarkan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian sengketa terikat perjanjian keperdataan hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan, termasuk menempuh lewat mediasi di luar pengadilan atau lewat pengadilan.
"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, aksi demo tidak akan menyelesaikan masalah. Pihak OJK juga sebenarnya sudah tegas memanggil dan meminta tiga perusahaan asuransi terkait menerima aduan pada pemegang polis, termasuk melalui skema LAPS SJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel