Cek Daftar Investasi Bodong yang Disetop OJK, Ada 5.081 Fintech Ilegal

Bisnis.com,22 Mar 2022, 10:55 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar investasi ilegal yang telah dihentikan. Tidak kurang dari 5.081 fintech dan investasi ilegal masuk dalam daftar tersebut per Selasa (22/3/2022).

Di antara fintech ilegal yang masuk dalam daftar investasi bodong OJK yaitu Ali Pinjaman, Aku Rupiah, Angel Yuk, Ayo Uang, AyoRupiah, BosPinjaman, Cash, Cash Loan 2 Minutes, sampai Rupiah Meminjam.

Sebagian besar investasi dan fintech ilegal yang ada dalam daftar menggunakan skema money game atau ponzi. 

Ada juga beberapa gadai ilegal yang masuk dalam daftar, seperti Bijak Gadai, Central Gadai Niaga, KSP Gadai, KSP Joyo Lestari, dan Gadai Elektronik Bandung.

Tidak hanya berdomisili di kota besar seperti Jakarta dan Bandung, sebagian pengisi daftar investasi bodong OJK tersebut juga berasal dari Mataram, Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Kupang, Morowali, Bone, dan Purwokerto. Sebagian besar tidak memiliki alamat dan kontak yang bisa dihubungi.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas dari sebuah investasi sebelum menjatuhkan pilihan, dan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak. Ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.

Untuk menghindari jebakan investasi bodong, masyarakat perlu mengecek dokumen perizinan fintech atau investasi yang sah dari regulator atau pengawas, seperti OJK, Band Indonesia, Bappebti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga berwenang lainnya.

Ciri lainnya yang dikutip dari situs OJK, perusahaan investasi bodong biasanya berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam yang hanya memiliki dokumen berupa Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Beberapa jenis produk ilegal yang dijual termasuk skema fixed income products yang menawarkan imbal hasil atau return secara tetap tanpa dipengaruhi oleh risiko pergerakan harga di pasar.

Selain itu, ada pula simpanan yang menyerupai tabungan atau deposito, penyertaan modal investasi, dan program investasi online dengan pengembalian dana secara rutin.

Untuk melihat daftar investasi bodong dan fintech ilegal yang telah disetop OJK, bisa dicek di situs berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini