Ada Pelonggaran Aturan Covid-19, Serapan Tenaga Kerja Makin Tinggi

Bisnis.com,23 Mar 2022, 17:52 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat dengan mulai bukanya berbagai sektor usaha setelah kebijakan pelonggaran Covid-19 berdampak besar terhadap serapan tenaga kerja.

Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, pemerintah telah melakukan pelonggaran berbagai aktivitas seperti bebas karantina dan tes antigen/PCR yang menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha dan tenaga kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi mengatakan dengan dibukanya sektor-sektor usaha mampu mengurangi jumlah pengangguran atau karyawan yang dirumahkan.

“Artinya dengan dibukanya sektor tersebut, akan mampu mengurangi jumlah orang yang menganggur atau dirumahkan bahkan yang sebelumnya kehilangan pekerjaan pun ada kemungkinan direkrut kembali,” kata Adi, Rabu (23/3/2022).

Kadin Indonesia melalui Adi menyambut baik dengan kepastian dunia usaha untuk segera menjalankan usahanya dengan baik dan berkesinambungan.

Sementara itu, Adi menyarankan sektor industri harus terus didorong dan dikembangkan untuk penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. Pada sektor Industri terutama pengolahan, dampaknya akan lebih besar terhadap ekonomi.

Menurut Adi pun saat ini sektor-sektor industri sudah mulai normal dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2021 saat pelonggaran mulai dibuka, tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun sebesar 0,58 persen dari 2020. Sementara itu, penduduk yang sementara tidak bekerja akibat pandemi mengalami penurunan dari 1,77 juta orang pada 2020 menjadi 1,39 juta orang pada 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini