Usulan Booster Jadi Syarat Mudik, Menko PMK: Belum Ada Pembahasan

Bisnis.com,23 Mar 2022, 18:45 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah belum membahas terkait aturan mudik lebaran tahun 2022.

“Belum, tapi insya Allah mudik boleh. Nanti kita rapikan saja aturannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Meskipun demikian, kata Muhadjir, untuk berjaga-jaga masyarakat diminta untuk segera melengkapi vaksin Covid-19 hingga dosis kedua bahkan booster.

Menurutnya, dengan vaksinasi lengkap dan booster maka antibodi menjadi lebih kuat sehingga lebih aman saat melaksanakan mudik.

“Yang jelas diutamakan yang mudik itu yang sudah vaksin dua kali, vaksin lengkap dan booster,” imbuu Menko PMK.

Sebelumnya, vaksin booster sebagai syarat mudik diembuskan oleh Wakil Preesiden Ma’ruf Amin.

Jika itu diberlakukan, kata Wapres, maka tes PCR dan antigen tidak diperlukan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini