Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Bisnis.com,23 Mar 2022, 18:13 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, Rabu (9/2/2022), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat - BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Masyarakat dipersilakan melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan sampai dengan 22 Maret 2022 perkembangan [penanganan] pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu pagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

Apabila hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan diberi izin keluar bandara dan melakukan aktivitas. Sebaliknya, jika hasil tes positif pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satgas Covid-19.

Dia menambahkan situasi pandemi yang kian membaik juga membawa optimisme menjelang Ramadan. Tahun ini, ujarnya, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah salat di masjid, termasuk salat tarawih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, bagi pejabat pemerintah dan aparat sipil negara (ASN) dilarang melakukan buka bersama dan kegiatan open house.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini