Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Doni Salmanan

Bisnis.com,23 Mar 2022, 10:09 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, Doni Salmanan.

"Ditolak (permohonan penangguhan penahanannnya)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, penasihat hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku belum menerima surat resmi soal ditolaknya penangguhan penahanan kliennya.

Meski demikian, Ikbar mengatakan, pihaknya memilih untuk mengikuti proses hukum yang ada dan tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Belum (ada surat resmi) ke PH. Kami ikuti proses hukum paling," kata Ikbar saat dihubungi.

Diketahui, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini