Jika Mangkir Lagi, Polisi Ancam Jemput Paksa Guru Indra Kenz

Bisnis.com,23 Mar 2022, 10:50 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan melayangkan panggilan kedua terhadap mentor trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. 

Fakarich sedianya dipanggil pada Senin (21/3/2022) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

"Yang bersangkutan kita panggil senin kemarin tapi dia nggak datang, akan kita layangkan panggilan kedua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi Bisnis, Rabu (23/3/2022).

Chandra tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya penjemputan paksa apabila Fakarich mangkir di pemanggilan kedua.

"Bisa saja kita dengan menggunakan surat perintah membawa kalo 2 kali enggak hadir," katanya.

Fakarich disebut sebagai guru trading Indra Kenz. Fakarich diduga mengajari Indra Kenz untuk memindahkan rekeningnya ke luar negeri.

"Mungikin ya (mengajarkan Indra Kenz), kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Polisi menduga Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Indra Kenz berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam dan laptop miliknya.

"Hp maupun laptop yang biasa IK gunakan," kata Chandra kepada Bisnis, Kamis (17/3/2022).

Selain menghilangkan barang bukti berupa HP dan Laptop, Indra Kenz juga diduga sengaja memindahkan uang di rekeningnya sebelum disita polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini