SEOJK Atur Syarat Penerbit Polis hingga Pemasaran Unit Linked. Ini Poin-Poinnya

Bisnis.com,23 Mar 2022, 17:55 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022.

Secara garis besar SEOJK PAYDI tersebut mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, desain atau rancang bangun PAYDI, pengelolaan aset dan liabilitas, pemasaran dan transparansi PAYDI, dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.

Berdasarkan salinan SEOJK PAYDI, perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya terkait permodalan. Perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI disyaratkan harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

Produk PAYDI juga harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi, memiliki masa pertanggungan tertentu, dan memiliki strategi investasi yang spesifik.

Dalam rangka memberikan manfaat yang dikaitkan dengan investasi sebagaimana dimaksud perusahaan harus membentuk satu atau lebih subdana yang dapat dinyatakan dalam bentuk unit atau bukan unit. Untuk ketentuan masa pertanggungan tertentu sebagaimana dimaksud paling singkat 5 tahun.

Dalam poin ketentuan terkait desain PAYDI, juga diatur mengenai ketentuan nilai tunai. Besaran manfaat yang dikaitkan dengan investasi ditentukan berdasarkan nilai tunai pada waktu tertentu. Perusahaan juga tidak dapat memberikan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.

Selain itu, polis asuransi untuk PAYDI tidak boleh mencantumkan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.

Diatur pula mengenai periode tunggu (waiting period) pada PAYDI yang hanya diberlakukan kepada tertanggung atau peserta apabila tertanggung atau peserta telah: a. memilih tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sesuai dengan ketentuan underwriting; dan b. memahami konsekuensi masa tunggu (waiting period).

Untuk ketentuan mengenai cuti premi atau kontribusi pada PAYDI hanya dapat diberlakukan atas permintaan pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 30 hari kalender sebelum berlakunya cuti premi atau kontribusi tersebut. Cuti premi atau kontribusi adalah kondisi di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta tidak melakukan pembayaran premi atau kontribusi berkala yang telah ditetapkan dalam polis asuransi, namun pertanggungan atau kepesertaan tetap berlaku dan perusahaan tetap mengenakan seluruh atau sebagian biaya-biaya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

Kemudian, dalam poin ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas, salah satunya diatur mengenai minimum alokasi bagian premi atau kontribusi untuk pembentukan nilai tunai. Berikut ketentuannya:

a. Untuk setiap premi atau kontribusi dasar yang dibayarkan secara berkala:

-Pembayaran tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-3, batas minimum premi atau kontribusi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai adalah sebesar 60 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

-Tahun ke-4 sampai dengan tahun ke-6 sebesar 80 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

-Tahun ke-7 sampai dengan tahun ke-10 sebesar 95 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

-Tahun ke-11 dan seterusnya sebesar 100 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

b. untuk setiap premi atau kontribusi tunggal, premi atau kontribusi top-up regular, dan premi atau kontribusi topup tunggal, bagian yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai paling sedikit 95 persen dari premi atau kontribusi tersebut.

Terkait pemasaran dan transparansi PAYDI, sebelum menerbitkan polis PAYDI, perusahaan asuransi harus memastikan sejumlah hal, antara lain kesesuaian PAYDI dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta; pemahaman calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan; dan kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.

Perusahaan harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio terhadap penjelasan produk PAYDI dan pernyataan pemahaman pemegang polis.

Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Dalam memasarkan PAYDI, penyampaian ilustrasi pertanggungan atau kepesertaan harus memuat ilustrasi proyeksi premi, manfaat, biaya, saldo nilai tunai selama periode pertanggungan sesuai dengan kebutuhan calon pemegang polis. Ilustrasi harus menggunakan tiga asumsi imbal hasil, yaitu skenario hasil investasi negatif, nol, dan positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini