Top 5 News Bisnisindonesia.id : Dari Kebijakan Baru OJK, Tata Kelola Stok Beras, Harga Batu Bara, hingga Isu Minyak Goreng

Bisnis.com,23 Mar 2022, 07:05 WIB
Penulis: Rustam Agus
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberlakukan pemeringkatan terhadap produk reksa dana dan manajer investasi akan berimbas positif terhadap industri secara keseluruhan.

Selain menyoroti kebijakan baru OJK, redaksi bisnisindonesia.id menyajikan berbagai berita ekonomi dan bisnis menarik lainnya yang dikemas secara analitik dan lebih mendalam.

Berikut lima pilihan berita dari meja redaksi bisnisindonesia.id untuk edisi Rabu (23/3).

1. INDUSTRI REKSA DANA BERSIAP MENUJU FASE KEDEWASAAN BARU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka wacana baru dalam rangka penguatan pasar modal, khususnya industri reksa dana, yakni pemberlakukan pemeringkatan atas produk reksa dana dan manajer investasi. Seberapa besar efeknya bagi peningkatan kinerja industri?

Industri reksa dana akhir-akhir ini tumbuh relatif terbatas, baik dari sisi dana kelolaan maupun jumlah produknya. Pada akhir tahun 2021 lalu, total nilai aktiva bersih (NAB) atau asset under management (AUM) industri reksa dana tercatat Rp580 triliun, hanya naik 1,1 persen dibanding tahun 2020.

Per Februari 2022, nilainya malah turun menjadi Rp570,8 triliun, atau turun 1,6 persen year-to-date (YtD). Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat pertumbuhan AUM reksa dana umumnya kurang dari 10 persen.

2. ANTISIPASI KERUGIAN, TATA KELOLA STOK BERAS HARUS JELAS

Makin tingginya kebutuhan pangan pokok terutama beras seiring laju pertumbuhan penduduk dan perdagangan global memang sudah diantisipasi melalui strategi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dijalankan Perum Bulog.

Cadangan beras diperlukan bukan hanya untuk mengamankan stok pangan nasional tetapi juga sebagai amunisi meredam gejolak harga pangan yang bisa saja muncul akibat berbagai alasan. 

Saat ini gudang-gudang Bulog menyimpan 800.000 ton CBP dan bersiap menyerap sedikitnya 1,2 juta ton lagi di tengah gejolak perdagangan pangan global saat ini guna mengamankan stok beras di dalam negeri.

3. MENGEKER UJUNG KEJATUHAN HARGA BATU BARA KALA CHINA TURUN TANGAN

Harga batu bara masih melanjutkan tren turun pada awal pekan ini. Padahal, harga batu bara sempat melompat signifikan kala Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022. 

Sejak konflik geopolitik pecah di Eropa Timur, harga batu bara melesat dengan cepat hingga menyentuh level US$ 251,50 per ton. 

Tak sampai di situ, harga kembali naik hingga mencapai level US$ 446 ton pada 2 Maret 2022. Harga emas hitam itu pun terus bertahan di kisaran US$ 400 sepanjang pekan pertama Maret 2021 dan berakhir di level US$ 426,85 per ton pada 9 Maret 2021.

4. KENAIKAN PPN 11 PERSEN DIPASTIKAN BUKAN APRIL MOP TAHUN INI

Sempat muncul wacana penundaan kenaikan PPN menjadi 11 persen, pemerintah memastikan kebijakan yang telah disetujui DPR itu akan mulai berlaku sejak 1 April 2022 mendatang. Dengan demikian, meski momen berlakunya PPN 11 persen bertepatan dengan tanggal April Mop, dapat dipastikan bahwa kenaikan PPN akan segera berlaku.  

April Mop, dikenal dengan April Fools' Day dalam bahasa Inggris, diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun. Pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.  

Pemberlakukan kenaikan PPN menjadi 11persen dipastikan akan berlaku sesuai jadwal. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen diperkirkan negara akan mendapat tambahan pemasukan sekitar 41 triliun. Meski demikian dipastikan bahwa tidak semua  barang terkena pajak pertambahan nilai atau PPN.

5. GANTI NAHKODA PENANGANAN KETERSEDIAAN MINYAK GORENG CURAH

Komandan pengendalian pasokan minyak goreng akhirnya beralih. Pemerintah memutar setir dalam penanganan harga dan pasokan minyak goreng sawit curah menjadi berbasis industri, dari awalnya bertumpu pada kebijakan perdagangan. 

Saat ini Kementerian Perindustrian memegang kendali penanganan ketersediaan minyak goreng curah. Sebelumnya, kendali ini berada di tangan Kementerian Perdagangan. 

Peralihan ini terlihat dari terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini