FIFGroup Ingatkan Pelanggan Kredit Motor Jangan 'Takut' Debt Collector

Bisnis.com,23 Mar 2022, 16:45 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan beraktivitas di salah satu cabang FIFGroup di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Federal International Finance (FIFGroup) mengungkap bahwa proses penagihan sesuai prosedur standar merupakan keniscayaan bagi semua perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing).

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGroup Riadi Masdaya pun meyakini proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan ketentuan merupakan salah satu penyumbang perbaikan kinerja.

"Pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan. FIF mengupayakannya lewat perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem kami," ujarnya dalam diskusi bersama media, Rabu (23/3/2022).

Riadi mencontohkan, proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder oleh FIFGroup melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari pelanggan, FIFGroup akan menugaskan karyawan untuk melakukan kunjungan penagihan. FIFGroup baru menggunakan jasa debt collector pihak ketiga apabila debitur masih bisa ditemui secara baik-baik.

"Jadi FIFGroup tidak ada menggunakan penagihan dengan mencegat motor di tengah jalan. Bahkan, sesuai ketentuan hukum terkini, kalau memang debitur ketika ditemui tidak mengakui wanprestasi, kami akan ke pengadilan. Tapi idealnya bisa secara baik-baik berdiskusi saja, karena kami bisa bantu jual unitnya dan kalau ada kelebihan harga pun menjadi hak pelanggan," tambahnya.

Pada dasarnya FIFGroup selalu terbuka bagi seluruh debitur untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama debitur memiliki itikad baik datang ke kantor cabang FIFGroup, petugas akan mengupayakan mencari solusi terbaik.

Hal ini juga berlaku apabila debitur sudah menemui orang yang mau melakukan oper kredit. Transaksi akan dilayani secara cepat di setiap kantor cabang. Jangan sampai melakukan oper kredit, bahkan menggadai unit secara ilegal apabila tengah mendapat kondisi sulit atau kepepet.

Oleh sebab itu, Riadi mengingatkan debitur jangan panik ketika ditemui debt collector. Minta petugas juru tagih menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGroup. Kemudian, ungkap masalah yang sedang dihadapi kepada petugas.

"Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Namun, bagi debitur yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini