Sah! Bank KB Bukopin (BBKP) Angkat Jin Bum Kim menjadi Direktur

Bisnis.com,23 Mar 2022, 11:50 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melayani nasabah di kantor PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP), Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) menetapkan perubahan susunan direksi perseroan dengan mengangkat Jin Bum Kim sebagai Direktur perseroan.

Rapat tersebut diselenggarakan di Kantor Pusat Bank KB Bukopin Auditorium, lantai 3, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Dilansir dari pengumuman yang diunggah KB Bukopin, Jin Bum Kim pernah menjabat sebagai General Manager Global Business Department, KB Kookmin Bank sejak Januari 2022.

Kim pernah menjabat sebagai Team Head of Corporate Banking in Branch di KB Kookmin Bank pada 2020 – Desember 2021. Pada 2019, pria kelahiran Seoul ini dikirim ke Bank Bukopin untuk 1 tahun. Lalu pada 2011 – 2017, Team Head, Global Business Department di KB Kookmin Bank.

Dia juga pernah menjabat sebagai Deputy General Manager of Asset-Liabilities Management Team, Financial Planning Department di KB Kookmin Bank pada 2009 – 2010.

Dengan demikian, komposisi manajemen PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) berdasarkan hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut:

- Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Jerry Marmen*
Wakil Komisaris Utama: Nam Hoon Cho**
Komisaris Independen: Stephen Liestyo
Komisaris Independen: Tippy Joesoef
Komisaris Independen: Hae Wang Lee**
Komisaris Independen: Sukriansyah S. Latief*
Komisaris Independen: Eugine K Galbraith**
Komisaris : Nanang Supriyatno*

- Dewan Direksi

Presiden Direktur: Chang Su Choi
Wakil Direktur Utama: Robby Mondong*
Direktur: Iwan Dharmawan*
Direktur: Seng Hyup Shin
Direktur: Helmi Fakhrudin
Direktur: Henry Sawali*
Direktur: Dodi Widjajanto***
Direktur: Yohanes Suhardi
Direktur: Jin Bum Kim**

* Efektif setelah mendapat persetujuan OJK
** Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016; POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
*** Efektif sebagai Direktur Kepatuhan sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini