Mudik Lebaran Bersyarat, Pelaku PPLN Bebas Karantina

Bisnis.com,24 Mar 2022, 08:50 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Sejumlah umat muslim menjalankan ibadah salat Tarawih./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Masyarakat dipersilakan melakukan mudik lebaran Idulfitri dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi via YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).

Tahun ini, ujarnya, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah salat di masjid, termasuk salat tarawih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, bagi pejabat pemerintah dan aparat sipil negara (ASN) dilarang melakukan buka bersama dan kegiatan open house.

Dia menjelaskan sampai dengan 22 Maret 2022 perkembangan [penanganan] pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu pagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

Apabila hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan diberi izin keluar bandara dan melakukan aktivitas. Sebaliknya, jika hasil tes positif pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satgas Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini