Aturan dan Cara Hitung Biaya THR 2022

Bisnis.com,24 Mar 2022, 19:17 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Misalnya, Anda telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Anda mendapat upah pokok sebesar Rp4.000.000, tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, serta tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.00.

Lalu, bagaimana cara Anda menghitung pendapatan THR yang seharusnya diterima?

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah per bulan. Upah adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok               : Rp 4.000.000

Tunjangan Tetap      : Rp 450.000 + Rp 200.000 = Rp 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Maka, cara menghitung THR:

1 x (Rp 4.000.000 + Rp 650.000) = Rp4.650.000

Jadi, jumlah THR yang seharusnya Anda terima sebesar Rp4.650.000.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR

Pembayaran THR  pekerja/buruh wajib dibayarkan setiap tahun oleh perusahaan. Pembayaran dilakukan sesuai hari raya masing-masing dan  dibayarkan  7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Apabila pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Hal ini diatur oleh Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Namun, pengenaan sanksi administratif mempertimbangkan beberapa hal, yaitu sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini