OJK Atur Porsi Premi untuk Nilai Tunai Unit-linked. Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis.com,24 Mar 2022, 17:05 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi mengalokasikan bagian premi untuk pembentukan nilai tunai produk asuransi unit-linked dengan memenuhi batas minimum tertentu.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Selama ini struktur biaya pada produk asuransi unit-linked belum pernah di atur secara khusus dan pembebanannya di tahun-tahun awal dinilai cukup tinggi sehingga membuat porsi dana yang dialokasikan untuk investasi relatif kecil pada tahun-tahun pertama.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai itu ditujukan agar porsi pembentuk investasi dari unit-linked lebih besar di tahun-tahun awal sehingga membuat dana investasi dari pemegang polis berkembang lebih cepat. Oleh karena itu, dia menilai ketentuan ini cukup baik sebagaimana penekanan regulasi baru unit-linked adalah untuk perlindungan konsumen.

Dengan ketentuan tersebut, kata Togar, perusahaan asuransi tinggal melakukan penyesuaian pembebanan biaya akuisisi dan asuransi sesuai ketentuan.

"Misalnya, biaya akuisisi tadinya diambil di tahun pertama 20 persen, sekarang dipecah jadi bertahap. Itu masalah teknis saja, jadi tidak ada masalah. Kalau perusahaan makin efisien harusnya tidak ada isu, dong," ujar Togar kepada Bisnis, Rabu (23/3/2022) malam.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila berpendapat ketentuan minimum alokasi premi tersebut sebenarnya kurang efektif karena pembebanan biaya akuisisi menjadi tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di pasar saat ini.

"Kalau dilihat total biaya akuisisi 200 persen dalam 10 tahun, hanya sedikit perbedaan dari saat ini sekitar maksimal 200 persen dalam 5 tahun. Kalau dibandingkan dengan ketentuan ini, dalam 5 tahun loading sekitar 160 persen, dan sisanya 40 persen diambil dalam 5 tahun berikutnya. Jadi yang ada hanya penangguhan total pembayaran. Sebenarnya nasabah bisa melihat perbedaan akumulasi dana untuk melihat perbandingannya. Jadi dalam jangka panjang sebenarnya tidak ada perbedaaan," jelas Iwan kepada Bisnis.

Ia melihat ketentuan tersebut justru masuk terlalu dalam ke ranah pricing sehingga tidak memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam pricing produk unit-linked.

Menurutnya, bagian terpenting yang harus diatur untuk memperbaiki tatanan industri asuransi adalah bagaimana melakukan standardisasi pemasaran yang meliputi kompetensi tenaga pemasar, alat yang digunakan, dan proses pemasaran, serta bagaimana perusahaan asuransi bisa menciptakan lebih banyak lagi titik sentuh dengan nasabah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menilai ketentuan minimum alokasi premi untuk nilai tunai tersebut menjadi acuan yang baik bagi pelaku industri asuransi umum yang baru akan menjajaki pemasaran produk unit-linked. Menurutnya, tidak ada isu dengan pengaturan alokasi premi tersebut karena selama ini biaya komisi untuk produk asuransi umum tidak terlalu tinggi.

"Malah untuk kasus kami yang baru akan ikutan menjadi baik karena kami tidak akan sempat terjebak high commision level yang sebelumnya," katanya kepada Bisnis.

Adapun, secara rinci, OJK mengatur untuk setiap premi atau kontribusi dasar yang dibayarkan secara berkala, batas minimum premi atau kontribusi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai adalah sebesar 60 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga.

Kemudian, untuk tahun keempat sampai dengan keenam, besaran minimum meningkat menjadi 80 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

Selanjutnya, untuk tahun ketujuh sampai dengan tahun kesepuluh, besaran minimum sebesar 95 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala. Sedangkan untuk tahun kesebelas dan seterusnya, besaran minimum alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai sebesar 100 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

Sementara itu, untuk setiap premi atau kontribusi tunggal, premi atau kontribusi top-up regular, dan premi atau kontribusi top up tunggal, bagian yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai paling sedikit 95 persen dari premi atau kontribusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini