OJK Keluarkan Aturan Baru Unit-linked Terbit, Ini Langkah Prudential

Bisnis.com,24 Mar 2022, 18:06 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik penyempurnaan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang juga dikenal sebagai unit-linked.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI.

"Prudential Indonesia memandang bahwa penyempurnaan aturan PAYDI dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan berbagai perkembangan baru yang bermunculan mulai dari kebutuhan masyarakat, teknologi, hingga industri," ujar Michellina melalui siaran pers, Kamis (24/3/2022).

Dia mengatakan, Prudential Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan agar peraturan PAYDI tersebut dapat segera diimplementasikan setelah peraturan efektif berlaku.

Dia berharap dengan adanya penyempurnaan terhadap aturan PAYDI dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia dan sekaligus dapat membuat semakin banyak masyarakat Indonesia terlindungi asuransi jiwa.

Hal ini sejalan dengan aspirasi Prudential Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, lebih sejahtera sehingga mereka bisa mendapatkan yang terbaik dalam kehidupan mereka.

"Sebagai pemimpin pasar industri asuransi jiwa di Indonesia yang telah melindungi masyarakat selama lebih dari 26 tahun, Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan OJK," ujarnya.

Dengan demikian, dia mengungkapkan Prudential Indonesia senantiasa mampu mewujudkan perlindungan bagi lebih dari 2,5 juta tertanggung melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp16,6 triliun sepanjang 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini