Konten Premium

Pandemi Terkendali, OJK Perbarui Aturan Relaksasi di Pasar Modal

Bisnis.com,24 Mar 2022, 06:35 WIB
Penulis: Annisa K. Saumi & Iim F. Timorria
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi pandemi di Indonesia yang mulai terkendali mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan relaksasi dan stimulus yang diberikan kepada emiten di pasar modal.

Walaupun beberapa relaksasi berubah dan ada pula yang dikembalikan seperti sebelum pandemi, aturan mengenai jam perdagangan hingga pembelian kembali (buyback) saham masih dipertahankan seperti aturan selama pandemi Covid-19.

OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini