Lupa EFIN? Ini Cara Mendapatkan Password SPT Online

Bisnis.com,24 Mar 2022, 15:11 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang ingin mengisi SPT online, tetapi lupa Efin, maka bisa mendapatkannya dengan cepat dan mudah.

Ditjen Pajak membuka layanan informasi lupa Efin dan pelaporan SPT onlie melalui Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live juga chat di situs www.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, bisa memperoleh EFIN setelah melakukan konfirmasi data dengan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan Tahun pajak SPT terakhir.

Bagi #KawanPajak yang lupa EFIN:

1. Follow akun  @kring_pajak

2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN

3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention:

a. WP orang pribadi atau badan?

b. Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?

c. Password DJPonline lupa atau ingat?

Setiap wajib pajak yang lupa Efin, maka bisa memberikan data kepada petugas Kring Pajak, agar bisa dicocokan. 

Bila data yang disampaikan cocok dan tepat, maka wajib pajak akan menerima email dari  informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

Namun, bila ada wajib pajak atau WP yang mengalami kendala saat mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode verifikasi yang mencakup NPWP, nama, alamat email atau telepon tedaftar pada saat registrasi EFIN, jenis SPT.

Sebagai informasi, DJP memberikan akan membantu WP yang lupa Efin dengan memberikan informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 WIB – 16.00 WIB.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2021 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini