HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter, Kemendag: Ada Potensi Kelangkaan

Bisnis.com,25 Mar 2022, 12:34 WIB
Penulis: Newswire
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mulai mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah setelah adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah kan menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, dikutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).

Ia memaparkan sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.

Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.

Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET terhadap minyak goreng curah senilai Rp14.000 per liter.

Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini