Uang Perdin DPRD Cuma Bisa Makan di Kaki Lima, Ini Jawaban Kemenkeu

Bisnis.com,25 Mar 2022, 21:31 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, PEKANBARU -- Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyampaikan keluhan tentang kecilnya uang saku perjalanan dinas yang diterima anggota legislatif saat melakukan perdin. Karena itu dia meminta kepada Menkeu Sri Mulyani untuk membuat kebijakan perubahan atas aturan tersebut.

Hardianto mengatakan aspirasi ini disampaikan rekan sejawatnya dari daerah lain di Indonesia, yang mengeluhkan beleid Perpres 33/2020.

"Bu Menkeu sekarang kuncinya di Kemenkeu, karena aturannya ini tidak berubah ibaratnya nafas sudah dihidung. Jadi mohon bantuan Menkeu untuk kebijakannya," ujarnya Jumat (25/3/2022).

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ini sebelumnya mengatur uang perjalanan dinas bagi anggota DPRD, yang besarannya disamakan dengan uang perdin bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Hardianto apabila saat ini ada konsep restoran makan bintang lima, harga kaki lima, sedangkan yang dirasakan anggota DPRD di Indonesia dengan aturan ini yaitu tidur bintang lima, makan kaki lima.

Merespons permintaan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan terkait Perpres 33/2020 tentang perjalanan dinas ini pihaknya sudah melaksanakan focus group discussion dengan berbagai perwakilan legislatif daerah.

"Diskusinya terbagi kedalam tiga klaster, yaitu barat, tengah, dan timur Indonesia. Permintaannya berbeda-beda terkait aturan uang perdin ini, jadi mungkin kami perlu melihat dulu yang paling pas ramuannya gimana," ujarnya.

Dia menjelaskan dari aspirasi yang diterima pihaknya oleh DPRD asal kawasan timur Indonesia misalnya yang paling penting adalah ada kegiatan perjalanan dinas. Sedangkan dari kawasan yang dekat dari pusat ibu kota lebih mementingkan uang saku yang diterima selama perdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini