BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Bagi Pekerja SPTI Pekanbaru

Bisnis.com,25 Mar 2022, 20:35 WIB
Penulis: Arif Gunawan
BPJamsostek Pekanbaru Panam menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris peserta dari SPTI Pekanbaru. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pekanbaru Panam, menyerahkan santunan kematian bagi pekerja informal di daerah tersebut.

Kepala Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan pekerja informal ini tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI).

"Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Herman yaitu atas nama Sari Anggraini. Peserta ini bekerja di SPTI pimpinan unit kerja Karya Indah," ujarnya Jumat (25/3/2022).

Dia menguraikan setiap pekerja informal yang bergabung sebagai peserta badan, akan mendapatkan perlindungan dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan melindungi peserta dari risiko kecelakaan yang terjadi pada saat peserta bekerja. Dimana biaya yang timbul dari risiko ini akan ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek seperti biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh.

Kemudian untuk program Jaminan Kematian, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta, dengan nilai santunan total mencapai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala 2 tahun diserahkan lumpsum Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

SPTI Pekanbaru, Azuwir mengatakan dengan adanya santunan ini, akan membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan pekerja yang juga anggota SPTI tersebut.

"Kami berterima kasih atas adanya santunan BPJamsostek ini, sehingga meringankan beban ahli waris keluarga dari anggota kami yang telah meninggal dunia."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini