OJK Beri Izin Usaha LBS Urun Dana

Bisnis.com,25 Mar 2022, 20:20 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi risiko investasi lewat crowdfunding/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi kepada PT LBS Urun Dana.

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-22/D.04/2022 tertanggal 18 Maret 2022.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam pengumumannya, dikutip, Jumat (25/3/2022).

OJK menyatakan, permohonan izin usaha PT LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," kata Yunita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini