Jadi Syarat Mudik, Ini Jenis Vaksin Booster di DKI Hari Ini

Bisnis.com,25 Mar 2022, 05:33 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Seorang warga tengah mendapatkan layanan vaksinasi booster di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Taman Sawo Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mudik lebaran tahun ini. Syarat ini ditetapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Khusus warga DKI Jakarta, program vaksin booster sudah bisa diakses di sejumlah titik dan lokasi pada hari ini.

Adaun layanan hanya tersedia bagi masyarakat masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu.

Sementara itu, kombinasi awal untuk vaksin booster akan diberikan dengan catatan, apabila vaksin premier sinovac maka booster yang akan diberikan adalah setengah (1/2) dosis Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.

Sedangkan, untuk penerima vaksin premier AstraZeneca, maka booster yang akan diberikan adalah setengah (1/2) dosis Pfizer atau setengah dosis Moderna.

Peserta vaksin diimbau membawa KTP atau fotokopi Kartu Keluarga (pendaftar usia 12-17 tahun), kartu vaksinasi primer, dan alat tulis.

Perhatikan juga jenis vaksin yang digunakan di masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini