Cara Mencetak Dokumen Kependudukan dari Rumah

Bisnis.com,26 Mar 2022, 10:00 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi membuka aplikasi melalui ponsel/Boldsky

Bisnis.com, SOLO - Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan inovasi layanan kepada masyarakat.

Inovasi yang dilakukan tersebut yaitu masyarakat kini dapat mencetak dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan kertas HVS dengan cukup dari rumah.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, cara mencetak dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan Akta Nikah itu masyarakat cukup melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Tahapannya:

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kabupaten/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang disediakan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Setelah itu, masyarakat tinggal mencetaknya secara mandiri di rumah atau di tempat manapun menggunakan kerta HVS. Dengan kemudahan layanan itu sehingga masyarakat tak perlu antre di kantor Disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini