Triniti Land (TRIN) Akan Rights Issue, Dananya Buat Apa?

Bisnis.com,27 Mar 2022, 11:21 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Triniti Land/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) akan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Berdasarkan keterbukaan informasi, perseroan berencana untuk melakukan PUT I dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 154.428.891 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar 3,23 persen dari modal disetor setelah terlaksananya PUT I dimana setiap pemegang 30 saham lama akan berhak atas 1 HMETD.

Dengan melakukan PUT I, perseroan berharap untuk memperoleh dana sebanyak-banyaknya Rp138,98 miliar.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT I kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan pertama sekitar 32,70 persen untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400m2 yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS).

“Transaksi ini pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan/penyetoran atas sebagian HMETD PT Kunci Daud Indonesia (KDI) selaku Pemegang Saham Utama, yang dialihkan ke MAS sejumlah 47.892.223 Saham Baru senilai Rp43,10 miliar,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (27/3/2022).

Kedua, Sekitar 33,03 persen akan digunakan untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018m2 yang dimiliki oleh Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Mawardi, Paryan, dan Jumino.

Transaksi ini pembayarannya juga akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan/penyetoran atas sebagian HMETD PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama dengan total berjumlah 58.052.000 Saham Baru senilai Rp43,53 miliar.

Ketiga, sisanya sekitar 34,27 persen dana akan digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang ke pemegang saham Perseroan dan modal kerja. Sedangkan, dana yang diperoleh dari Pelaksanaan Waran Seri II, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, akan digunakan untuk modal kerja perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini