Ini Perbedaan Pangkat Polisi, Komjen, Kombes, dan Kompol

Bisnis.com,27 Mar 2022, 16:35 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/JIBIPhoto

Komisaris Besar Polisi (Kombes)

Sebelum 2001, pangkat Kombes ini disebut sebagai Kolonel, seperti dilansir dari laman resmi Polda DIY. Pejabat yang berhak menyandang pangkat ini, di antaranya Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi syarat. Adapun lambang kepangkatan yang diterima, yakni berupa tiga bunga sudut lima.

Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016, pangkat Kombes merupakan pangkat tertinggi pada struktur Perwira Menengah. Pangkat Perwira yang disandang oleh Kombes ini, mengindikasikan bahwa pada umumnya mereka menerima pelatihan untuk memimpin manajemen di luar dari pelatihan terkait spesialisasi mereka.

Komisaris Polisi (Kompol)

Komisaris Polisi atau disingkat Kompol merupakan jabatan polisi pada Perwira Menengah tingkat satu. Berbeda dengan Komjen dan Kombes, sebelum 2001 pangkat ini setara dengan Mayor pada struktur kepangkatan TNI. Lambang yang tersemat pada Kompol berupa satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Yang berhak memiliki pangkat ini, antara lain Pejabat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini