Angkutan Barang Dibatasi Saat Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Bisnis.com,27 Mar 2022, 17:33 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana membatasi jumlah angkutan barang yang melintas di jalan tol dan non tol pada saat puncak arus mudik dan balik lebaran 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembatasan dilakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Budi melanjutkan kebijakan ini juga berlaku pengecualian bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG),barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, Ternak, Pupuk, Hantaran pos dan uang serta bahan pokok.

Oleh karena itu, mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dia menegaskan surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

“Pembatasan akan dilakukan pas saat puncak arus mudik dan balik lebaran 2022,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Dalam skenario yang disusun oleh Kemenhub, waktu pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu dilakukan baik di Jalan Tol selama masa arus mudik yakni Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal Sabtu (30/4/2022) pukul 08.00 WIB. Kemudian, Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Selanjutnya, pada masa arus balik yakni Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB. Sementara untuk Jalan Non Tol kebijakan pembatasan masa arus mudik dilakukan pada Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB (Setiap Hari)

Tak hanya itu, pda masa arus balik dilakukan pada Sabtu (7/5/2022) hingga Senin (9/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB (setiap hari).

Usulan Ruas Jalan yang dibatasi pada angkutan lebaran 2022 adalah untuk ruas jalan tol yang meliputi Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta Outer Ring Road, Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Jakarta- Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Semarang (Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh- Muktiharjo), Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya- Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pandaan-Malang.

Kemudian untuk jalan nasional yakni Medan-Berastagi Tanah Karo, Pematang Siantar-Parapat Simalungun, Palembang-Jambi, Gerem-Merak, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Pandaan-Malang,Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi- Jember, dan Denpasar-Gilimanuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini