Industri Smelter Tak Dapat Harga Batu Bara US$90, Simak Regulasinya

Bisnis.com,28 Mar 2022, 13:27 WIB
Penulis: Faustina Prima Martha
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan harga jual batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri sebesar US$90 per ton. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2022.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 23 Maret 2022.

Ditetapkannya Keputusan Menteri ESDM terbaru ini, maka artinya harga batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri masih dipertahankan sebesar US$90 per ton dari sebelumnya rencananya berakhir pada 31 Maret 2022. Dengan demikian, harga batu bara US$90 per ton juga berlaku bagi beberapa industri lainnya di dalam negeri, tidak hanya untuk pupuk dan semen.

Akan tetapi, harga batu bara ini tidak berlaku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) logam, sebagaimana tercantum dalam poin kedua Kepmen ESDM ini.

"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," begitu isi point pertimbangan Kepmen No.58/2022 ini, dikutip dari situs resmi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Senin (28/03/2022).

Keputusan Menteri ESDM tersebut berisi tujuh ketetapan, yang berisi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini