Pendirian Perseroan Perorangan Diminati UMK

Bisnis.com,28 Mar 2022, 19:38 WIB
Penulis: Choirul Anam
Subkoordinator Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Euis Nurmala (kiri) saat memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan pada Malang City Expo 2022 di Malang, Senin (28/3/2022)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Pendirian perseroan perorangan diminati usaha mikro kecil atau UMK karena memberikan manfaat yang tinggi, namun dengan persyaratan yang dinilai mudah dan biaya ringan.

Subkoordinator Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Euis Nurmala, mengatakan sampai 16 Maret 2022, sudah 19.176 pelaku usaha yang telah mendaftar dan menerima sertifikat perseroan perorangan.

“Badan hukum inisiasi Ditjen AHU tersebut telah mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan usaha mikro kecil (UMK),” katanya di sela-sela Malang City Expo 2022 di Malang, Senin (28/3/2022).

Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum perseroan terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dia menegaskan, telah dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada akhir 2021.

Badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.

Hadirnya perseroan perorangan sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.

Selain respons dari para pelaku usaha, kata dia, perseroan perorangan juga disambut baik oleh himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan khususnya Bank BNI. Mereka dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari program yang disediakan oleh Bank Himbara khusus untuk pemilik perseroan perorangan.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini