Lock-Up Berakhir, Investor Strategis Mulai Transaksi Saham Bukalapak (BUKA)?

Bisnis.com,28 Mar 2022, 13:40 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah mengakhiri holding period atau lock-up saham mulai hari ini, Senin 28 Maret 2022. Dengan demikian, para pemegang saham wajib lock-up bisa kembali melakukan transaksi atas saham yang dipegang.

Sebagaimana tertuang dalam prospektus Bukalapak, lock-up adalah periode yang harus dilalui semua pihak yang memperoleh saham BUKA dengan harga pelaksanaan di bawah harga IPO dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK.

Para pemegang saham tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham BUKA yang dimiliki sampai dengan 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan IPO menjadi efektif.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka periode lock-up yang berlaku berdasarkan POJK 25/2017 telah berakhir pada 26 Maret 2022 dan pihak yang terkena lock-up dapat memperdagangkan sahamnya pada 28 Maret 2022,” kata Sekretaris Perusahaan BUKA Perdana A. Saputro dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (28/3/2022).

Terdapat setidaknya 32 entitas perorangan dan institusi yang masuk dalam jajaran para pemegang saham wajib lock-up BUKA. Di antaranya adalah pendiri Bukalapal Achmad Zaky Syaifudin, Microsoft Corporation, dan 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau eks-karyawan PT bukalapak.com Tbk.

“Dengan berakhirnya periode lock-up tersebut, maka para pemegang saham yang terdampak berhak melakukan transaksi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut keterangan Bukalapak.

Sampai penutupan perdagangan sesi I hari ini, saham BUKA tercatat menguat 6,49 persen atau naik 20 poin ke posisi Rp328 per saham. Asing tercatat melakukan aksi beli bersih saham BUKA sebesar Rp175,07 miliar di semua pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini