Terbukti Bersalah, Putri Penyanyi Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Bisnis.com,28 Mar 2022, 16:50 WIB
Penulis: Newswire
Olivia Nathania (kiri) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus yang menjeratnya yaitu terkait penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).

Menurut Hakim, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah telah mengakibatkan ketidakpercayaan kepada PNS dan membuat para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Adapun yang meringakan terdakwa yaitu karena jujur dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," terang hakim.

Menanggapi vonis itu, Olivia menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini