Cakap Angin Soal Mafia Minyak Goreng, Mendag Digugat ke Pengadilan

Bisnis.com,29 Mar 2022, 14:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga pada Kemendag diduga karena tidak dapat menangani kasus mafia minyak goreng.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengemukakan bahwa dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa 29 Maret 2022.

Boyamin berpandangan bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng saat ini diduga tengah melibatkan sejumlah oknum pengusaha dengan cara menimbun, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng.

"Sudah saya ajukan gugatan terhadap Menteri Perdagangan cq Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga pada Kemendag hari ini," tuturnya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Boyamin, Kementerian Perdagangan saat ini memiliki 73 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Sayangnya, menurut Boyamin, puluhan penyidik tersebut tidak mampu menangkap para mafia minyak goreng yang membuat masyarakat semakin sulit.

"Mereka punya banyak PPNS, tapi kasus mafia minyak goreng ini tidak pernah diungkap," kata Boyamin.

Padahal, menurut Boyamin, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah berjanji bakal menyebut nama-nama pelaku penimbunan minyak goreng pada 21 Maret 2022 kemarin. Namun, hal tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh Muhammaf Lutfi.

"Sampai saat ini tidak pernah diungkap nama mafia minyak goreng itu siapa saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini