Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan ETLE Bagi Pelanggar Kecepatan Mulai 1 April 2022

Bisnis.com,29 Mar 2022, 15:20 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gerbang Tol Pamulang di Jalan Tol Serpong-Cinere./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terhadap pelanggar batas kecepatan dan mobil bermuatan dan dimensi lebih (Over Load Over Dimensions/ODOL) di ruas jalan tol Ibu Kota pada 1 April 2022.

"Pada 1 April 2022 penegakan akan dilakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Saat ini, Polda masih melakukan sosialisasi terkait ETLE. Sosialisasi, kata dia dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Sepanjang periode itu, pengendara yang melanggar tetap menerima surat tilang. Hanya saja, lanjut dia pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE dan hanya diberikan teguran.

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan ETLE ini akan berlaku terhadap semua kendaraan, tak terkecuali kendaraan berplat khusua seperti RFS.

Tilang ini juga berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi luar Jakarta. Hal ini lantaran, ETLE ini sudah terintegrasi dengan Polda lain. Saat ini, terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.

Dia juga memastikan kebijakan ini akan berlaku setiap hari selama 24 jam.

"Termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini