Gojek Tokopedia (GOTO) Catatkan Goodwil Rp93 Triliun, Bisa Kena Pajak?

Bisnis.com,29 Mar 2022, 08:43 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
CEO Grup GoTo Andre Soelistyo dalam acara paparan publik IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Selasa (15/3/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Calon emiten PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mencatatkan peningkatan aset tak berwujud dan goodwill mencapai Rp13,5 triliun dan Rp93,8 triliun hingga Juli 2021.

Berdasarkan prospektusnya, aset tak berwujud perseroan meningkat menjadi Rp13,5 triliun di Juli 2021, dari Rp2,65 triliun di akhir 2020. Begitu pula dengan goodwill perseroan yang meningkat tajam dari Rp726 miliar, menjadi Rp93,8 triliun.

Sebagai informasi, GoTo menjelaskan goodwill merupakan selisih dari jumlah imbalan, yang dialihkan dengan jumlah neto dari aset teridentifikasi, yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi.

Peningkatan goodwill dan aset tak berwujud yang signifikan ini menjadi perhatian komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih.

"Apakah pengadaan aset ini dikenai pajak? Bagaimana menghitungnya? Jika kena pajak, apakah sudah dibayarkan ke negara?" kata Alamsyah dalam akun Twitternya, Senin (29/3/2022).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), goodwill dalam prospektus GoTo bukan merupakan objek pajak.

"Diatur pula perusahaan yang akan IPO, merger, atau akuisisi dapat mengajukan permohonan menggunakan nilai buku," ujar Yustinus.

Adapun dalam prospektusnya GoTo menjelaskan kenaikan goodwill yang signifikan disebabkan dari dampak akuisisi Tokopedia pada Mei 2021. Begitu pula aset tak berwujud perseroan yang meningkat sebagai akibat dari dampak akuisisi Tokopedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini