PKS: Kalau Mau 3 Periode Silakan Jadi Kepala Desa

Bisnis.com,30 Mar 2022, 16:00 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, SOLO - Wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode belakangan menjadi perbincangan publik.

Terkait dengan hal itu, anggota MPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi menegaskan bahwa pentingnya menjaga 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Dalam konstitusi UUD 1945, kata dia, jabatan presiden telah diatur secara jelas bahwa maksimal hanya dua periode dan setiap periodenya 5 tahun.

Oleh karena itu, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode presiden tersebut dinilai tak berdasar dan bertentangan dengan kontitusi.

“Kalau mau nambah waktu jabatan atau 3 periode silahkan jadi Kepala Desa, karena masa Jabatan Kepala Desa itu bisa sampai 3 periode dan setiap periodenya 6 tahun,” terangnya seperti dikutip dari laman fraksi.pks.id, Rabu (30/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan periode jabatan presiden mencuat setelah diusulkan oleh 3 ketua umum partai politik, yaitu Cak Imin dari PKB, Airlangga Hartarto dari Golkar dan Zulkifli Hasan dari PAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini