Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus Hapus Ayat Alquran

Bisnis.com,30 Mar 2022, 10:50 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi Humas Polri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Resesre Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim  meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. "Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat [di Alquran] yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini