Harga Batu Bara DMO Diperluas, Semen Tiga Roda Tuntut Keadilan

Bisnis.com,30 Mar 2022, 12:05 WIB
Penulis: Reni Lestari
Proses pemuatan kontainer berisi semen merk tiga roda./indocement

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen semen bermerek Tiga Roda, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) menuntut prinsip keadilan dalam alokasi dan penerapan harga batu bara dengan skema domestic market obligation (DMO). Sebelumnya, harga batu bara US$90 per metrik ton diperluas tidak hanya untuk industri semen dan pupuk, tetapi untuk semua sektor mulai 1 April 2022.

Direktur dan Corporate Secretary Indocement, Oey Marcos menyatakan pihaknya masih mempelajari aturan terperinci dari beleid tersebut. Namun, sebagai perusahaan industri semen yang sejak November 2021 belum mendapatkan harga batu bara khusus, Oey mengatakan ke depan harus ada transparansi alokasi batu bara.

"Secara umum ini tentunya kebijakan yang baik. Akan tetapi yang paling penting adalah harus dibuat aturan alokasi pembagian harga batu bara khusus tersebut dan harus ada transparansi alokasi kemana saja oleh masing-masing pemain batu bara," kata Oey, Rabu (30/3/2022).

Transparansi tersebut, lanjutnya, semata agar semua industri dapat menuai manfaat dari penerapan kebijakan tersebut. Perluasan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 58/2022. Kecuali smelter, semua industri berhak mendapat harga US$90 per metrik ton mulai awal bulan depan.

Bersama dengan sejumlah pabrikan seperti Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin, Indocement belum juga mendapat harga khusus. Adapun, yang sudah mendapatkan harga khusus diantaranya Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.

"Kesamaan perlakuan ini harus dapat dirasakan oleh semua pelaku industri yang memang diberikan kekhususan harga DMO batu bara ini agar persaingan usaha dapat berjalan dengan fair," lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso sebelumnya menyambut baik keputusan tersebut karena berarti merupakan perpanjangan harga khusus dalam skema DMO yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 139/2021.

"Kalau industri semen memang sudah ada Kepmen ESDM sebelumnya. Ini perpanjangannya. Perusahaan penambang batu bara wajib memenuhi kebutuhan batu bara untuk industri strategis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini