Tilang Elektronik, Jasa Marga Pasang 7 Kamera Pengawas

Bisnis.com,30 Mar 2022, 19:24 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memasang tujuh unit kamera pengawas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol untuk penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola oleh perseroan.

Adapun, penerapan tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran over load dan over speed.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan saat ini penerapan tilang elektronik di Jalan Tol Jasa Marga Group untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Adapun, tujuh speed camera tersebar di lima ruas jalan tol yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

“Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, penerapan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group untuk pelanggaran kendaraan over load terdapat di dua ruas jalan tol dengan  Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

“Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik alias ETLE terhadap pelanggar batas kecepatan dan mobil bermuatan dan dimensi lebih (Over Load Over Dimensions/ODOL) di ruas jalan tol Ibu Kota pada 1 April 2022.

"Pada 1 April 2022 penegakan akan dilakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022). Saat ini, Polda masih melakukan sosialisasi terkait ETLE. Sosialisasi, kata dia dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini