Dituding Jual Aset dan Tak Bayar Sewa Lahan, Waskita Bantah Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi

Bisnis.com,30 Mar 2022, 21:23 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Dokumentasi pengerjaan proyek Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, Sumatra Utara, oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk beberapa waktu lalu. /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk buka suara mengenai tudingan Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih soal penjualan dan perusakan aset hingga perkara sewa lahan kantor workshop dalam proyek pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan.

Menurut Humas PT Waskita Karya Tbk Menatur Pasaribu, perseroan tidak pernah menjual aset-asetnya secara ilegal selama pengerjaan proyek berlangsung.

Mengatur mengatakan, lumrah memindahkan peralatan dari lokasi proyek yang telah tuntas ke lokasi proyek lainnya sesuai prosedur dan mekanisme sah. 

Selama pengerjaan proyek Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, Menatur memastikan tak ada aset perseroan yang dijual dengan cara ilegal.

Oleh karena itu, Menatur merasa heran dengan tudingan yang dilontarkan Iman beberapa waktu lalu.

"Bukti tudingan menjual aset ini apa? Apakah video atau bukti transaksi. Saya tidak tahu, tapi yang jelas kami itu pindah kantor. Semua ada surat-suratnya," kata Menatur pada konferensi pers di Kota Medan, Rabu (30/3/2022).

Selama mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, PT Waskita Karya Tbk sempat menyewa lahan milik Iman Irdian Saragih, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih.

Lahan milik Iman yang disewakan ke perusahaan tersebut berada di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara. Luasnya tercatat 11.530 meter². Lahan itu disewa perusahaan sebagai kantor sekaligus workshop.

Sesuai kontrak, penyewaan lahan ini dilakukan mulai Rabu (28/11/2018) lalu dan berakhir pada Jumat (15/4/2022) mendatang. 

Surat perjanjian diteken oleh perwakilan PT Waskita Karya Tbk Arvikho Herdantyo dan Iman Irdian Saragih selaku pemilik lahan. Keduanya sepakat biaya sewa lahan selama kontrak berlaku senilai Rp500.000.000.

Jalan tol seksi Tebingtinggi-Serbelawan memiliki panjang sekitar 30 kilometer. Proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya Tbk sepanjang 7,5 kilometer. Sedangkan selebihnya dikerjakan oleh PT Hutama Karya.

Karena tidak melanjutkan kontrak sewa, perusahan pun sudah memindahkan aset-asetnya dari lahan milik Iman secara berangsur.

Namun yang membuat heran manajemen PT Waskita Karya Tbk, Iman justru menuding perseroan tersebut tidak membayarkan uang sewa kepada PT Mitra Pembangunan Sumatera (MPS). 

Padahal, menurut Menatur, perseroan tidak punya kaitan apapun dengan PT MPS tersebut. Sedangkan kontrak penyewaan lahan untuk kantor dan workshop dijalin antara PT Waskita Karya Tbk dan Iman sendiri.

"Kami heran mengapa dituduh tak membayar uang sewa lahan ke PT MPS. Karena kami sama sekali tidak ada hubungan apapun dengan perusahaan itu. Kontrak hanya antara Waskita dan Iman selaku pemilik lahan," kata Menatur.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih diduga menuding oknum di jajaran PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjual aset berupa besi untuk keperluan pengerjaan proyek Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan.

"Ada dugaan penyelewengan aset negara. Jadi kami dapat laporan beserta bukti-buktinya, data-datanya, dari pihak PT Waskita Karya diduga bersama rekanannya menjual aset negara," kata Iman kepada wartawan pada Rabu (16/3/2022).

Selain menuding penjualan aset secara ilegal, Iman juga menduga adanya persoalan sewa-menyewa lahan antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT MPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini