Bareskrim Tolak Laporan KontraS Soal Korban Kerangkeng Bupati Langkat

Bisnis.com,31 Mar 2022, 17:53 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Aktivis KontraS dan PBHI di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (31/3/2022)./Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan KontraS dan PBHI, terkait aktor intelektual kasus Kerangkeng Manusia di Langkat.

KontraS dan PBHI mewakili empat korban kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Peranginangin. 

"Ya ditolak, tadi seperti rekan saya sampaikan," kata Peneliti KontraS Andrie Yunus di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (31/3/2022).

Andrie mengatakan saat melakukan pelaporan pihaknya membawa sejumlah bukti baru soal aktor intelektual di balik kasus Kerangkeng Manusia Langkat.

"Terkait agenda hari ini, sebagai mana telah disampaikan di awal kami menemukan fakta hukum baru yang didasarkan pada keterangan korban hasil investigasi tim advokasi," kata Andrie.

Perwakilan KontraS Sumatera Utara Rahmat Muhammad membeberkan temuan soal adanya aktor lain dari kalangan penyelenggara negara.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri menyarankan agar fakta hukum baru itu, diserahkan ke pihak Polda Sumatera Utara. Pasalnya, Polda Sumatera Utara lah yang tengah menangani kasus Kerangkeng Manusia Langkat.

"Menyarankan untuk kita memberikan laporan hasil kajian kita, tadi kita menyampaikan ada pelaporan kajian kita terkait investigasi terhadap para korban, Bareskrim menyarankan kita menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di sana, itu yang disampaikan," kata Rahmat.

Sebelumnya, Polda Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Para tersangka tersebut antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Adapun sebagian dari delapan tersangka tersebut dijerat pasal kekerasan berujung kematian dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Betul," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Bisnis, Senin (21/3/2022) malam.

HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu juga menjerat TS. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal berlapis.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini