Nasabah Resah Pembayaran Tersendat, OJK Minta Kresna Life Segera Tambah Modal

Bisnis.com,31 Mar 2022, 21:00 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen dan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk segera melakukan penambahan modal.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot OJK mengungkapkan bahwa hingga saat ini, OJK masih melakukan evaluasi terhadap rencana penyehatan kondisi keuangan Kresna Life.  

"Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi rencana penyehatan keuangan dan pelaksanaan pembayaran cicilan kewajiban Asuransi Kresna," ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis, Kamis (31/3/2022).

Setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dibatalkan oleh Mahkamah Agung, status Kresna Life saat ini kembali pada keadaan sebelum PKPU, yakni dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan dalam status pengawasan khusus oleh OJK yang akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

Sanksi PKU diberikan karena Kresna Life belum dapat mengatasi permasalahan terkait risk based capital (RBC) dan rasio kecukupan investasi, kecukupan ekuitas minimum, memenuhi rekomendasi pemeriksaan, jumlah komisaris minimum, menyampaikan laporan keuangan audited dan laporan aktuaris tahun 2020, dan penempatan SBN.

RBC atau rasio solvabilitas Kresna Life per 31 Desember 2021 tercatat berada di posisi minus 323 persen, jauh di bawah ketentuan minimal yang sebesar 120 persen.

OJK pun meminta perseroan untuk segera memperbaiki kondisi keuangannya tersebut, salah satunya dengan penambahan modal.

"OJK meminta komitmen kepada manajemen dan pemegang saham untuk menyelesaikan kewajiban lebih cepat, antara lain dengan penambahan modal," kata Sekar.

Meski dikenai sanksi, perseroan masih melakukan kewajiban kepada pemegang polis tetap dilakukan sesuai jadwal pada endorsement polis yang disampaikan pada April 2021 dengan mengacu pada skema putusan homologasi yang dicapai saat dilakukan PKPU. Dalam skema tersebut pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap hingga 2025.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, bila perseroan tidak bisa segera mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU, langkah selanjutnya yang seharusnya dilakukan adalah pengenaan sanksi pencabutan izin usaha.

Kemungkinan dikenakannya sanksi pencabutan izin usaha tersebut membuat resah nasabah Kresna Life. Salah seorang anggota komunitas korban asuransi Kresna Life, Nurlaila (nama samaran), khawatir sanksi OJK ini membuat perseroan tidak dapat melanjutkan pembayaran kewajibannya.

"Yang membuat nasabah-nasabah resah sekarang ini adalah pembayaran cicilan Kresna untuk bulan Maret ini mulai tersendat. Pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu kedua dan ketiga setiap bulan. Tapi sekarang masih banyak yang belum menerima, dan bagian customer service Kresna mengabarkan memang ada keterlambatan," ujar Nurlaila, Rabu (30/3/2022).

Dia mempertanyakan fungsi OJK sebagai edukator dan pihak yang harus melindungi nasabah. Menurutnya, perlindungan konsumen jauh lebih penting daripada memberikan sanksi.

"Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah. Di sisi lain, juga meminta OJK untuk mengawal atau memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini