Pendaftaran Taruna Polri Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Bisnis.com,31 Mar 2022, 14:14 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Empat perwira remaja TNI- Polri mengucapkan sumpah perwira pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri 2015 di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jateng, Kamis (30/7)./Antara-R. Rekotomo

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket
A, B dan C) dengan ketentuan:
1) Nilai kelulusan rata-rata:

2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:

3). Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B,C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII
minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

4). bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata
rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata
minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;

5). Ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022;

6). Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini