Hari Terakhir! Ini Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Denda dan Penjara

Bisnis.com,31 Mar 2022, 16:08 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jatuh pada hari ini, Kamis (31/3/2022). Segera laporkan SPT Tahunan Anda melalui situs DJP Online.

Dalam Undang-undang Ketentuan Undang-Undang Perpajakan (UU KUP) telah ditetapkan bahwa batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara Pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, per 15 Maret 2022 Penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau SPT Tahunan PPh telah mencapai 6,39 juta SPT atau 96,5 persen dari realisasi tahun lalu.

"Hingga 15 Maret 2022, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 6,3 juta SPT," tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak yang dikutip pada Kamis, (31/3/2022).

Angka tersebut mencakup 33,63 persen dari total wajib pajak yang harus mengisi SPT. Total angka itu sebetulnya masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan agar rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai 80 persen atau setidaknya 15,2 juta wajib pajak. Lantas apa sanksi yang menjagal jika tidak melapor?

Berdasarkan informasi yang tertuang pada UU KUP terkait sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi berupa denda dan sanksi pidana.

Berapa Denda Pajak SPT?

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, ada sanksi administrasi berupa denda uang sebesar:

1. Sanksi senilai Rp500.000 akan dikenai kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

2. Denda senilai Rp100.000 kepada WP yang tidak menyerahkan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya. 

3. Denda senilai Rp1 juta bagi para Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan pelaporan sebelum batas akhir pelaporan.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.”

Sanksi pidana yang mengancam orang atau badan yang tidak melapor SPT Tahunan bisa berupa denda dan kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan.

Dokumen yang Wajib dilampirkan

1. Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);

2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);

3. Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.

Cara Bayar SPT Pajak via DJP Online

Seperti dikutip dari laman resmi DJP Online pada Kamis (31/3/2022), berikut langkah membuat E-Fin, DJP Online dan membayar pajak pribadi. 

Masuk situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online. 

1. Klik Mulai Sekarang

2. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik lanjutkan.

3. Ketika nama yang ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah. 

4. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.

5. Setelah data cocok, Anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.

6. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Setelah membuat kode E-Fin, para wajib pajak dapat melakukan registrasi akun DJP Online, dengan langkah-langkah berikut

Lapor Pajak atau SPT Tahunan Melalui DJP Online 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini