Pajak Karbon Ditunda, Adaro (ADRO) Berharap Bisa Beroperasi Seperti Biasa Jika Diterapkan

Bisnis.com,01 Apr 2022, 15:20 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menunda pemberlakuan pajak karbon dari 1 April 2022 menjadi Juli 2022. Salah satu emiten batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) berharap kebijakan tersebut tak banyak berpengaruh pada kinerja perusahaan dan dapat beroperasi seperti biasa.

Menanggapi kebijakan tersebut, Head of Corporate Communication ADRO Febriati Nadira mengatakan bahwa Adaro akan mempelajari dulu perkembangan rencana pengenaan pajak karbon ini sambil menunggu kabar terbaru yang lebih komprehensif pemajakan atas emisi karbon dan carbon trading.

“Adaro sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tentunya akan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (1/4/2022).

ADRO berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa ikut mendukung  ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

Untuk 2022 sendiri, ADRO menargetkan untuk meningkatkan produksi batu baranya menjadi 58 – 60 juta ton dari pada 2021 sekitar 52,70 juta ton. ADRO juga menargetkan bisa meraup Ebitda mencapai US$1,9 miliar – US$2,2 miliar pada 2022.

Tahun ini, ADRO menganggarkan belanja modal (capex) sekitar US$300 juta – US$400 juta, baik dari tahun laludi kisaran US$200 juta – US$300 juta.

Belanja modal tersebut akan dialokasikan untuk pembelian dan penggantian alat berat serta pemeliharaan kapal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini