Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ungkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis malam (31/3/2022).
Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, air bersih, listrik untuk kriteria tertentu, hingga emas batangan.