Konten Premium

Bukan April Mop, PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen Hari Ini

Bisnis.com,01 Apr 2022, 07:31 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela, Anitana W. Puspa, & Wibi Pangestu
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ungkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis malam (31/3/2022).

Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, air bersih, listrik untuk kriteria tertentu, hingga emas batangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dwi Nicken Tari
Terkini