PPN Naik Jadi 11 Persen, DJP: Secara Sistem Kita Siap

Bisnis.com,01 Apr 2022, 15:46 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi terkait perpajakan kini sudah bisa diakses kembali, setelah dilakukan pemutakhiran dan pemeliharaan oleh TIK Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (1/4/2022) pukul 00.00 hingga 12.00 WIB.

Aplikasi tersebut antara lain e-Fakur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pemutakhiran dan pemeliharaan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen, sesuai amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Jadi secara kesiapan sistem administrasi, Insyaallah kita siap. Tadi pagi report juga sudah ter-setting, kita lakukan uji coba dan mudah-mudahan sudah bisa," kata Suryo kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, DJP melalui akun media sosial dan websitenya mengumumkan bahwa lima aplikasi yang digunakan terkait dengan perpajakan tak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/4/2022). Kini, aplikasi tersebut sudah bisa digunakan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini