Gelaran G20, Pemerintah Gunakan Ioniq sampai Kijang Innova?

Bisnis.com,01 Apr 2022, 15:04 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Pengunjung melihat mobil Toyota Kijang Innova Listrik yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2022 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menyinggung bahwa semua mobil listrik produksi Indonesia akan digunakan pada ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Jadi mobil listrik itu akan digunakan pada seluruh kegiatan G20. Yang memakai mobil listrik baik tamu negara maupun official-nya," ujar Airlangga di Kemayoran pada Kamis, (31/3/2022). 

Ia menambahkan semua mobil listrik, tidak hanya merek Hyundai saja yang akan dipakai saat perhelatan G20 September mendatang. Airlangga membuka kemungkinan bahwa Toyota Kijang Innova listrik bisa digunakan dalam ajang KTT G20 ini.

Adapun ketika ditanyakan mobil listrik yang sudah disiapkan pemerintah dalam KTT G20 ini, Airlangga enggan memberikan jawaban terkait berapa banyak yang sudah ada.

"Itu sedang diproses nanti dibicarakan," jelas Airlangga.

Airlangga pun menegaskan transisi ke mobil listrik merupakan sebuah keharusan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta menurunkan emisi gas rumah kaca pencemar udara. 

"Transisi menuju mobil listrik ini jadi sebuah keharusan. Karena dengan memakai mobil listrik masyarakat juga bisa lebih berhemat. Dari data yang ada harga satu liter bensin Rp15.000-Rp17.000. Satu liter itu setara 1,5 kWh, menurut hitungan Pak Dirut PLN harganya 10 persen jadi Rp1.500," tuturnya 

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sejumlah instrumen fiskal yang bisa mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mendukung pertumbuhan kendaraan listrik, pemerintah juga melakukan pembaruan pada Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini