China Siap Gantikan Sofbank di IKN, Menteri Bahlil: Tak Perlu Ragu

Bisnis.com,01 Apr 2022, 09:28 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang menegaskan pemerintah China akan selalu terbuka dan aktif terhadap proyek yang bisa mendukung perkembangan dan pembangunan Indonesia, salah satunya dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Lu Kang menyampaikan hingga saat ini pemerintah China masih menunggu rencana pembangunan IKN yang lebih spesifik.

"Terkait apakah sekarang ada rencana dalam pembangunan IKN ini, saya bisa katakan bahwa saya lagi menunggu rencana pembangunan yang lebih spesifik, Indonesia kebutuhan kerja sama luar negerinya apa," ujar Dubes China dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Di lain sisi, Menteri Investasi /Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, baik masyarakat maupun investor tak perlu ragu terhadap proyek IKN.

Pembangunan IKN, ujarnya akan berjalan sesuai rencana lantaran sudah ada banyak investor yang tertarik untuk bergabung dalam proyek tersebut.

"Mengenai investasi di IKN, tidak perlu terlalu ragu, Insyaallah semuanya berjalan," kata Bahlil, mengutip Bisnis, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah sudah pasti bekerja sama dengan investor dari Abu Dhabi, yang mana Abu Dhabi juga bekerja sama dengan Shenzhen, China.

Akan tetapi berapa banyak jumlah investasi yang akan digelontorkan dari China belum bisa dipastikan, sehingga perlu menunggu perkembangan lebih lanjut. 

Seperti diketahui, Softbank Group memilih untuk mundur sebagai investor dalam pembangunan IKN Nusantara. Alasannya, ada bagian dari proposal Softbank yang tidak bisa diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini